Ternate, PKCPMII.id – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Ternate, menggelar dialog Publik di Coffee Sabeba, terkait sengketa lahan antara Polda Maluku Utara dan warga Ubo-ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance. Dialog ini berlangsung pada Rabu malam (13/8).
Safrian Sula, Ketua Cabang PMII Kota Ternate, mengatakan bahwa dialog tersebut diinisiasi sebagai bentuk ruang untuk mencari solusi dalam proses penyelesaian masalah.
“Forum ini diharapkan menjadi ruang pertemuan antara pemegang kewenangan, akademisi, dan warga untuk mencari solusi atas persoalan yang sudah mengendap puluhan tahun.” Ujarnya
Dalam diskusi tersebut, empat narasumber telah diundang. Antara lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, Pemerintah Kota Ternate, akademisi hukum, dan perwakilan warga terdampak. Namun, saat pelaksanaannya, hanya akademisi hukum dan warga yang hadir. Kursi untuk BPN dan Pemkot Ternate, terlihat kosong.
“Kami telah berkoordinasi dengan mereka, dan responnya mereka mengatakan akan hadir dalam kegiatan ini. Tapi ketika dialog mau dimulai, saya dikomunikasikan oleh dua lembaga ini bahwa mereka tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan mendadak. Bagi saya, ini forum akademik dan sosial untuk mencari solusi, bukan ajang saling menyalahkan. Tapi ketika yang punya kewenangan langsung tidak datang, bagaimana publik bisa mendapatkan kejelasan? Jika pola ini terus berulang, kami akan datang dengan massa yang lebih besar untuk menggeruduk kantor BPN dan Pemkot,” tegasnya.
Menurut Safrian, akar masalah bermula dari sertifikat Hak Pakai atas nama Polri yang diterbitkan sejak 1989. Sertifikat tersebut diklaim menjadi dasar kepemilikan lahan oleh Polda Malut. Namun, di sisi lain, warga telah mendiami, mengelola, bahkan membayar pajak atas lahan tersebut selama puluhan tahun.
“Ini bukan sekadar sengketa administrasi, tetapi persoalan keadilan substantif. Ketidakhadiran pihak Pemkot dan BPN menghambat transparansi data kepemilikan dan memperpanjang potensi konflik sosial,” sambungnya.
Senada dengan itu, Ruslan SH, Narasumber dalam dialog tersebut menyesali ketidakhadiran Pemerintah Kota Ternate dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Saya pikir pemkot dan BPN ini harus hadir untuk mendudukan masalah ini, sekaligus memberikan pernyataan resmi langsung kepada publik. Ketidakhadiran mereka justru menimbulkan ketidakpastian atas proses penyelesaian masalah ini,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh pendamping hukum warga, Zulfikran A. Bailussy, ia juga menyoroti absennya Sekda Kota Ternate dan perwakilan BPN. Padahal kedua pihak ini memegang peranan kunci dalam penyelesaian sengketa.
“Sekda dan BPN seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan resmi. Apalagi Sekda pernah menyatakan akan mengambil langkah tukar guling atau ruislag lahan. Pertanyaannya sekarang: apakah itu benar-benar komitmen, atau sekadar wacana yang diucapkan untuk meredam polemik?” tandas Ketua LBH Ansor Kota Ternate ini.
Zulfikran menegaskan, jika pemerintah yakin pada upaya tukar guling mereka seharusnya berani hadir dan menjelaskan kepada publik melalui dialog ini dan langkah yang diambil harus transparan, rencana ruislag hanya akan menjadi janji kosong yang berpotensi memperkeruh suasana. Dan rencana ruislag ini menjadi siklus wacana yang berulang dari masa pemerintahan yang lalu.
Baik PMII maupun LBH Ansor sama-sama memperingatkan bahwa konflik agraria di kawasan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ketidakpastian hukum, apalagi jika diiringi pengabaian terhadap suara warga, berpotensi memicu eskalasi protes di lapangan.
“Negara punya kewajiban melindungi rakyatnya, bukan membiarkan mereka hidup dalam ketidakpastian hak atas tanah yang sudah mereka diami puluhan tahun,” tutup Zulfikran. (RR/Red)


